UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis dan sumber tertib hukum yang tertinggi dalam negara Indonesia Setiap bangsa yang merdeka akan membentuk suatu pola kehidupan berkelompok yang dinamakan negara. Pola kehidupan kelompok dalam bernegara perlu diatur dalam suatu naskah. Naskah aturan hukum yang tertinggi dalam kehidupan Negara Republik Indonesia dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai warga negara marilah kita berkomitmen untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berisi pola dasar kehidupan bernegara di Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan yang dibuat di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Semua peraturan perundang-undangan yang dibuat di Indonesia harus berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Dasar 1945 dapat memuat ketentuan-ketentuan pokok saja sehingga dapat menyesuaikan dengan perkembangan jaman.
Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari empat alinea itu, juga mempunyai pokok-pokok pikiran yang sangat penting, yaitu:
Sebagai warga negara Indonesia kita patuh pada ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kepatuhan warga negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 akan mengarahkan kita pada kehidupan yang tertib dan teratur. Ketertiban dan keteraturan dalam kehidupan bernegara akan mempermudah kita mencapai masyarakat yang sejahtera.
Sebagai warga negara kita dapat berpartisipasi aktif dalam melaksanakan UUD 1945 dengan cara sebagai berikut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berisi pola dasar kehidupan bernegara di Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan yang dibuat di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Semua peraturan perundang-undangan yang dibuat di Indonesia harus berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Dasar 1945 dapat memuat ketentuan-ketentuan pokok saja sehingga dapat menyesuaikan dengan perkembangan jaman.
Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari empat alinea itu, juga mempunyai pokok-pokok pikiran yang sangat penting, yaitu:
- Pokok Pikiran Pertama, yaitu: “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini berarti bahwa negara menghendaki persatuan dengan menghilangkan faham golongan, mengatasi segala faham perseorangan. Dengan demikian Pokok Pikiran Pertama merupakan penjelmaan Sila Ketiga Pancasila.
- Pokok Pikiran Kedua yaitu: “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian Pokok Pikiran Kedua merupakan penjelamaan Sila Kelima Pancasila;
- Pokok Pikiran Ketiga yaitu: “Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan”. Hal ini menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar haruslah berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan/perwakilan. Pokok Pikiran Ketiga merupakan penjelmaan Sila Keempat Pancasila;
- Pokok Pikiran Keempat yaitu: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Hal ini menunjukkan konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Sebagai warga negara Indonesia kita patuh pada ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kepatuhan warga negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 akan mengarahkan kita pada kehidupan yang tertib dan teratur. Ketertiban dan keteraturan dalam kehidupan bernegara akan mempermudah kita mencapai masyarakat yang sejahtera.
Sebagai warga negara kita dapat berpartisipasi aktif dalam melaksanakan UUD 1945 dengan cara sebagai berikut
- Menghormati dan melaksanakan aturan-aturan lain di bawah UUD 1945 temasuk tata tertib sekolah
- Menyadari manfaat UUD 1945,
- Mengkritisi penyelenggaraan negara yang tidak sesuai dengan UUD 1945,
- Mematuhi aturan dasar hasil perubahan UUD 1945,
- Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab dalam melaksanakan UUD 1945
No. | Unsur | Manfaat | Akibat apabila tidak ada UUD |
---|---|---|---|
1. | Warga Negara | Sebagai pedoman pelaksanaan dalam kehidupan sehari-hari, Sehingga dapat berjalan serasi dan harmonis tanpa ada perselisihan dan kesalahpahaman. | Kehidupan bermasyarakat mengarah pada ketidakharmonisan. |
2. | Bangsa dan Negara | Sebagai hukum dasar yang sah dan berlaku, UUD 1945 menjadi acuan dalam pembuatan peraturan-peraturan yang ada di bawahnya. UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis dan sumber tertib hukum yang tertinggi dalam negara Indonesia yang memuat tentang:
Pembukaan UUD 1945 memuat sendi-sendi mutlak kehidupan negara seperti hakikat dan sifat negara, tujuan negara, kerakyatan, dan bentuk susunan persatuan | Akibat apabila tidak ada UUD 1945 antara lain bisa terjadi perang saudara. Bahkan mungkin bubarnya Negara Republik Indonesia. Karena dalam UUD 1945 memuat sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, tujuan negara serta hak dan kewajiban warga negara. |
Kesimpulan : UUD 1945 merupakan hukum dasar yang sah dan berlaku sehingga UUD 1945 menjadi acuan dalam pembuatan peraturan yang berada di bawahnya. UUD 1945 memuat aturan-aturan dasar berbangsa dan bernegara. Dengan adanya UUD 1945 kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan denga harmoni menuju cita-cita bangsa Indonesia. |